Gerakan Pramuka adalah wadah organisasi pembentukan karakter peserta didik yang sudah diatur melalui undang undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Sesuai dengan isi yang telah diatur dalam jenjang Kepramukaan, anggota Pramuka memiliki batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan. Diantaranya adalah Anggota Pramuka Siaga berusia (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).
KEMBALI KE ARTIKEL