Bebicara Bela Negara terlintas dalam pikiran kita adalah suatu tidakan dalam upaya membela dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat 3 menyebutkan “ Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam upaya Pembelaan Negara “ maka itu diperlukan fisik, mental, maupun social dalam menghadapi situasi yang beragam.
KEMBALI KE ARTIKEL