Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas mendapat sambutan beragam.
KEMBALI KE ARTIKEL