Perlakuan Honorer Kategori 2 ini berbeda nyata dengan Honorer Kategori 1, sama-sama Honorer yang bekerja di instansi pemerintah, bermasa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih aktif bekerja tanpa putus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006, yang membedakan adalah ; pembiayaan penggajian antara Honorer K1 dan K2, kalau K1 dibiayai dari APBN/ APBD sedangkan K2 dibiayai dari non APBN/ APBD.
Honorer K1 diangkat langsung tanpa tes, sedangkan Honorer K2 diberlakukan tes tertulis sesama Honorer K2. Ironis, bila flashback atau berkaca kembali ke pengangkatan Honorer menjadi CPNS medio 2005 s/d 2009, perlu di cermati tak ada pembeda antara Honorer K1 atau K2