ADR (Alternative Dispute Resolution) adalah metode penyelesaian sengketa yang berbeda dari pengadilan konvensional. Dalam konteks resolusi konflik, ADR mencakup berbagai pendekatan seperti mediasi, arbitrase, negosiasi, dan fasilitasi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengatasi konflik dengan cara yang lebih cepat, lebih murah, dan seringkali lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL