Istilah negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001. Rumusan seperti ini juga terdapat dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Secara konseptual, terdapat lima konsep negara hukum, yaitu restart, rule of law, socialist legality, demokrasi Islam, dan negara hukum (Indonesia). Kelima istilah negara hukum tersebut masing-masing mempunyai karakteristik tersendiri (La Ode Husen, 2009).Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum Atau Rechtsstaat" yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik maupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah 'the rule of law, not of man'. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang perorang yang hanya bertindak sebagai 'wayang' dari skenario sistem yang mengaturnya (Jimly Asshiddiqie, 2011).
KEMBALI KE ARTIKEL