Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3) diatur bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” perkembangan hukum di Indonesia tidak terlepas dari berbagai aliran pemikiran hukum yang berkembang dan menjadi latar belakang hukum perundang-undangan. Perkembangan tatanan hukum di Indonesia salah satunya di pengaruhi oleh pemikiran sang filusuf ahli hukum yaitu Hans Kelsen tentang teori hukum ( Pure Theory of Law ) salah satu pengaruh pemikiran Hans Kelsen di Indonesia adalah tentang hierarki atau jenjang norma yang banyak dibahas di berbagai buku. Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah suatu sistem norma yang bersifat objektif, bebas dari pengaruh moralitas, politik, ataupun faktor eksternal lainnya. Ia menekankan bahwa untuk membentuk tatanan hukum yang baik, harus ada stuktur norma yang hierarkis dan saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Konsep pembentukan tatanan hukum menurut Hans Kelsen termaktub sebagai berikut.
KEMBALI KE ARTIKEL