Menurut sumber dari detik.com, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Penyelenggaraannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL