Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kartel Yamaha dan Honda

13 Desember 2023   23:31 Diperbarui: 15 Desember 2023   03:57 130 0
Seperti yang dilaporkan oleh CNN Indonesia, "Putusan majelis menyatakan, terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian, YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif. Kedua terlapor juga diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar. Sedangkan terlapor dua, (AHM) di denda membayar Rp22,5 miliar." (Baca artikel CNN Indonesia "KPPU: Yamaha-Honda Bersekongkol Permainkan Harga Skuter Matik" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170221002743-12-194853/kppu-yamaha-honda-bersekongkol-permainkan-harga-skuter).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun