Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan hal yang sangat erat dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Ini karena keduanya saling melengkapi dalam memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Berikut adalah penjelasannya:
KEMBALI KE ARTIKEL