Dalam ajaran Jellinek terdapat suatu ajaran yang disebut Zwetseiten Theorie. Yaitu suatu teori yang meninjau negara dari dua segi, dari pandangan sosiologis dan pandangan yuridis. Negara sebagai bangunan hukum ditinjau berdasarkan segi yuridis, sedangkan negara sebagai bangunan masyarakat ditinjau berdasarkan segi sosiologis. Dari teori tersebut maka dalam allgemeine staaslehre timbul dua ilmu, yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL