Dugaan ilegal loging tersebut diuangkap aktivis lingkungan La Ode Ramadan. Menurut Ramadan, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat tentang keterlibatan PT.KJF dalam praktek ilegal loging di Kabupaten Muna pada tahun 2010-2011. Bukti-bukti tersebut berupa dokumen penerimaan kayu jati yang berasal dari Kampung Lama Kabupaten Muna ke Lakapera Kabupaten Buton yang tidak didukung dengan suruat-surat resmi yang di keluarkan Dinas Kehutanan Kabupaten Muna. Kayu jati tanpa dokumen tersebu di terima oleh Sukis dan Rober atas nama PT.KJF.
Temuan baru yang diungkap direktur advokasi LSM. Kritik tersebut membuktikan bahwa dalam memasok bahan baku kayu jati untuk keperluan perusahaanya, perusahaan tersebut terkadang melakukan praktek ilegal loging. Setidaknya sebagai mana yang dengan bukti yang mereka miliki.
" Penyusupan kayu ilegal diantara kayu legal seperti yang dilakukan oleh PT.KJF ini, adalah modus yang sering dilakukan perusahaan-perusahaan besar. Tujuannya tidak lain untuk menghindari pajak dan kewajiban lainnya yang menjadi tanggung jawab perusahaan "tukas Ramadan.
Sementara itu, pihak PT.KJF yang dicoba dikofirmasi mengenai temuan yang dibeber LSM Kritik tersebut belum bisa dihubungi. berkali kali coba di hubungi via nomor telepon yang tertera di web resmi perusaan tersebut tdk pernah diangkat.( wa)