Di Indonesia, penyandang disabilitas sering kali menghadapi hambatan yang kompleks dalam memasuki pasar kerja. Meski pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan afirmatif, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD), tantangan dalam bentuk diskriminasi dan kurangnya infrastruktur yang mendukung masih nyata. Dalam sebuah era yang semakin inklusif, mewujudkan lingkungan kerja yang ramah disabilitas adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL