Darul Ahdi wa Syahadah merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti "negara perjanjian dan kesaksian". Dalam konteks Indonesia, istilah ini merujuk pada perjanjian luhur yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa untuk membangun Indonesia sebagai sebuah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL