Islam  melarang segala sesuatu yang dapat merugikan kehidupan ekonomi, seperti riba, gharar dan maisir. Islam juga melarang umatnya untuk mengumpulkan uang atau  kekayaan, karena Islam tidak mengizinkan umatnya menjadi kaya dan egois demi keuntungan pribadi. Islam mempromosikan distribusi pendapatan yang adil dan kemakmuran ekonomi dalam masyarakat. Dan salah satu upaya untuk menyeimbangkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi adalah dengan berinvestasi. Secara umum dapat dikatakan bahwa ekonomi Islam mensyaratkan adanya kegiatan ekonomi yang halal, baik produknya sebagai subyek, cara memperolehnya, maupun cara penggunaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL