Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Problematika Dispensasi Nikah

1 Januari 2022   15:36 Diperbarui: 1 Januari 2022   15:44 841 1
Tujuan pernikahan menurut alquran dan hadis serta menurut kompilasi hukum islam ( HKI ) yaitu mewujudkan kebahagiaan spritual dan material serta kesejahteraan lahir dan batin di dunia dan di akhirat. Tujuan perkawinan akan segera tercapai jika kedua calon mempelai telah memenuhi usia kawin ( matang jiwa raganya)  sebagaimana di jelaskan pada pasal 2 dan 3 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan


 Selanjutnya UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 mengatur bahwa Perkawinan usia minimal bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.


Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun, walau demikian  UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun dengan syarat kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan, hal ini di jelaskan dalam UU No 1 tahun 1974 pada pasal 7 ayat (2)


Namun ternyata setelah ditetapkan UU tentang perubahan usia kawin  bagi perempuan, intensitas perkara dispensasi di Wangi-wangi terus meningkat, hal ini dapat di lihat pada pendataan yang di lakukan di Pengadilan Wangi-wangi pertahun 2020 berjumlah 50 orang


Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan, artinya seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan "menghendaki" dan tidak ada pilhan lain (ultimum remedium).


Keadaan "menghendaki" yang dimaksud diatas adalah adanya alasan mendesak atau suatu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa untuk tetap dilangsungkannya pernikahan tersebut.


Alasan-alasan tersebut harus benar-benar dibuktikan dan tidak sekedar klaim. Dalam UU Perkawinan yang baru, telah berusaha mengakomodir dengan keharusan adanya bukti-bukti yang cukup, diantaranya surat keterangan tentang usia kedua mempelai yang masih dibawah ketentuan UU dan surat keterangan tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut mendesak untuk dilakukan.


Namun dalam kehidupan sosial sekarang ini khususnya di wangi wangi kabupaten Wakatobi banyak kasus berkembang di tengah masyarakat yaitu Pra-nikah akibat zina.


Hamsin Haruna,  S.HI.  wakil ketua PA wangi wangi mengatakan bahwa dari banyak jumlah perkara  dispensasi nikah, faktor yang mendominasi adalah akibat hamil di luar nikah. Permasalahan kawin hamil akibat zina yang rata rata di bawah umur merupakan permasalahan yang termasuk dalam wilayah khilafiyah.


Pernikajan usia dini bagi masyarakat khususnya masyarakat Wangi-wangi telah meberi dampak positif terutama bagi pasangan yang menikah karena alasan telah hamil duluan, bagi pasangan ini dispensasi kawin merupakan jalan yang tepat untuk menutupi aib mereka di mata masyarakat.


Adapun dampak negatifnya ialah karena belum adanya kesiapan yang matang pada pasangan sehingga dalam menjalani kehidupan rumah tangga seringkali membuat mereka kesulitan dalam menghadapi masalah karena permasalahan ekonomi dan tidak dapat mengontrol emosi,  juga Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur tidak melahirkan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan tersebut justru rentan terhadap perceraian, dan sangat mudah goyah dalam mengarungi bahtera rumah tangga, hal ini dikarnakan pasangan tersebut belum siap dalam memahami  arti dan hikmah suatu pernikahan, sehingga tidak mampu mencapai mahligai rumah tangga yang diidam-idamkan.


Dengan demikian akan muncul berbagai permasalahan, karena pasangan yang menikah di usia muda secara psikologis maupun ekonomi belum siap untuk menghadapi kehidupan baru dalam sebuah keluarga dan kehidupan bermasyarakat, Sementara perkawinan yang sukses pasti membutuhkan kedewasaan dan tanggungjawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan harapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga sehingga tidak jarang masalah itu membuat beberapa pasangan harus mengakhiri perkawinannya di Pengadilan.


Dengan demikian adanya kebijakan dispensasi nikah nampaknya solusi yang terlihat reaktif bukan bersifat solutif. Hal ini tergambar akibat kesalahan dalam mendiagnosa masalah sehingga berdampak dalam memberikan solusi.


Seharusnya untuk  menurunkan angka pernikahan di bawah umur (dini) yang banyak terjadi di kalangan masyarakat, pemerintah harus berkomitmen dan berperan aktif dalam melakukan pencegahan terjadinya pernikahan di bawah umur dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan secara rutin kepada masyarakat, khususnya orang tua dan remaja terkait bahaya pernikahan dini. Selain pemerintah, orang tua pun harus turut andil di dalam melakukan pencegahan dengan cara memberikan bimbingan dan pendidikan agama maupun pendidikan secara umum kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas guna meminimalisir kehamilan sebelum pernikahan.


Sehingga dengan ini penulis menyarankan mari menjadikan aturan islam sebagai aturan perihal pergaulan sebagaimana di jelaskan dalam Q.S Al- Isra' ayat 32 . Dan janganlah kamu mendekati zina ( zina) itu sesungguhnya perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.


Dengan menjauhi perbuatan mendekati zina niscaya terhindar dari perbuatan zina yang pada akhirnya akan mengurangi angka dispensasi pernikahan yang di akibatkan oleh zina.

Oleh : Wa Ode Nur Kamalia ( Prodi Ahwal Syakhshiyyah. Mahasiswa STAI WAKATOBI )

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun