Posisi dan peranan Pengurus Rukun Tetangga (RT), secara umum merupakan kepanjangan tangan pemerintah ditingkat paliang bawah meskipun RT bukan termasuk bagian pemerintahan. Pembentukan RT adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatb yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan.
RT dipimpin oleh seorang ketua/pengurus yang dipilih oleh warganya, sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah/kepala keluarga sebanyak-banyaknya 30 KK untuk dan 50 KK untuk Kelurahan (Permendagri No.7/1983 tentang pembentukan RT/RW.
KEMBALI KE ARTIKEL