Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Realitas Pengurus Rukun Tetangga Merupakan bagian Pengabdian untuk Masyarakat dan Negara

25 April 2014   03:27 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:13 642 0
Posisi dan peranan Pengurus Rukun Tetangga (RT), secara umum merupakan kepanjangan tangan pemerintah ditingkat paliang bawah meskipun RT bukan termasuk bagian pemerintahan. Pembentukan RT adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatb yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan.

RT dipimpin oleh seorang ketua/pengurus yang dipilih oleh warganya, sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah/kepala keluarga sebanyak-banyaknya 30 KK untuk dan 50 KK untuk Kelurahan (Permendagri No.7/1983 tentang pembentukan RT/RW.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun