Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Tidak Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Sebagian Syah dan Sebagian tidak Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Pendapat Lain ??