22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional sejak enam tahun silam oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo. Penetapan Hari Santri tersebut berdasarkan fatwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH. Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Sejarah ini termaktub dalam buku berjudul "Hasyim Asy'ari -- Pengabdian Seorang Kyai untuk Negeri" yang diterbitkan oleh Museum Kebangkitan Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL