Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Meski Menjabat Tiga Tahun, Kekuasaan Gubernur

22 Mei 2022   15:28 Diperbarui: 23 Mei 2022   01:33 394 3
JAMBI- Tepat hari ini 22 Mei 2022 Tiga Kepala Daerah di Provinsi Jambi dicukupkan pengabdiannya sebagai bupati di wilayah kekuasaan masing-masing. Mereka menjabat sejak 22 Mei 2017 tepat 5 tahun silam.

Pertama Cek Endra dengan wakilnya Hilalatil Badri menjabat di Sarolangun. kedua Sukandar dengan wakilnya Syahlan menjabat di Tebo dan ketiga Masnah Busro dengan wakilnya Bambang Budi Suseno menjabat di Muaro Jambi.

Berakhirnya jabatan para bupati hasil pemilihan langsung tersebut berimplikasi terhadap kekosongan kepala daerah di wilayah itu akibat tak diselenggarakannya Pilkada pada 2022 dan tahun 2023.

Namun, guna mengisi kekosongan itu telah diatur oleh UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 201 ayat (9) "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

Diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".

Sementara, pada pasal (11) "Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Jambi Al Haris juga menerima efek dari pasal 201 khusus pada ayat (7) yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

Artinya, meskipun ia dilantik pada 7 Juli 2021 dari hasil Pilkada 2020 lalu, jabatan gubernur yang diemban Al Haris saat ini tak seperti lazimnya jabatan seorang kepala daerah selama 5 tahun.

Jika 5 tahun jabatan Al Haris seharusnya berakhir pada 7 Juli 2026 namun harus terhenti dan dijatah hingga 2024 atas dasar perintah UU 10 tahun 2016 yang populer disebut dengan UU Pilkada.

Meski jabatan Al Haris sebagai Gubernur cukup singkat dan hanya Tiga tahun, namun imbalannya dibayar kontan dengan kekuasaan yang akan dimilikinya menurut bahasa penulis 'diperluas'.

Sebagai Gubernur, ia merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dan Al Haris saat ini memimpin daerah Provinsi Jambi dengan 11 kabupaten/kota di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Namun selain kekuasaan sebagai Gubernur Jambi, Al Haris juga secara de facto juga akan menjadi penguasa pada Enam Kabupaten/Kota di wilayah provinsi ini hingga 2024 melalui kepala daerah atas usulnya.

Diawali pada tahun 2022 hari ini, Minggu (22/5/2022) ada Tiga Penjabat (Pj) bupati yang akan memimpin Tiga daerah kabupaten, Aspan akan menjabat Pj bupati Tebo, Bachyuni Pj bupati Muaro Jambi dan Henrizal jabat Pj bupati Sarolangun.

Ketiganya akan menjabat sebagai kepala daerah tentu atas usul sang Gubernur Al Haris. Tak mungkin rasanya para bupati ini tidak ingat dengan lagu 'budi baik'.

Meskipun secara formil, ia mengajukan tiga nama untuk dipilih dan disahkan satu nama oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentu nama terpilih juga nama yang diinginkan Al Haris.

Bayangkan, betapa beruntungnya tiga nama ini jadi seorang kepala daerah tanpa baliho, tanpa kampanye tanpa tim sukses. Kalau tanpa 'mahar', yang ini tanpa dibahas penulis.

Sebagai seorang manusia yang diberi kesempatan seberuntung ini, rasanya tak mungkin ia tidak menunjukkan loyalitas dan royalitas kepada pimpinannya dalam hal ini Al Haris.

Itu sama artinya kekuasaan Al Haris diperluas, tak mungkin rasanya seorang bupati yang bukan hasil pilihan rakyat namun atas pilihan pejabat untuk berani keluar dari 'arah ajum' sang Gubernur dalam memimpin.

Tak hanya di Tiga daerah pada 2022 ini saja, pada tahun 2023 mendatang Al Haris kembali mendapat jatah mengusulkan Tiga nama penjabat (Pj) bupati dan penjabat (Pj) walikota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun