Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menanti KPU Merangin, Akankah Mencoret Fauzi dan Zamzami dari DCT?

10 Maret 2019   21:14 Diperbarui: 10 Maret 2019   21:18 91 0
- Panggung Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Merangin masih hangat seputaran nama Fauzi dan Zamzami Rahman, kedua wakil rakyat yang pernah berhenti 'suri' dari keanggotaan dewan yang terhormat itu kini statusnya pulih pasca putusan PTUN Jambi.
Urusan Keputusan Gubernur Jambi yang memberhentian kedua anggota dewan pindah partai itu kini sudah berakhir. Hal ini ditandai oleh tergugat (Gubernur Jambi) yang menerima putusan mejelis dan tidak mengajukan banding atas gugatan Fauzi dan Zamzami ke PT TUN Medan. Mereka anggota dewan yang sah.
Berakhirnya persoalan pemecatan sebagai anggota dewan, bukan berarti Fauzi dan Zamzami lepas dari hantaman badai masalah. Soal kasus 'pindah partai' akan terus menggelinding bak bola salju. Betapa tidak, sekarang kedua politikus itu harus menghadapi aturan yang lex specialis tentang Pemilu karena keduanya juga tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg). 
Fauzi (Nasdem pindah ke Demokrat) dan Zamzami (Hanura pindah ke Gerindra) menang di PTUN, itu karena persoalan prosedur formal yang dilanggar oleh KPU Merangin, DPRD Merangin dan Gubernur Jambi dalam proses pengajuan hingga penerbitan keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurut majelis hakim Keputusan pemberhentian keduanya itu cacat secara yuridis sehingga pemecatan itu resmi dibatalkan.
Lalu, bagaimana dengan status kedua Caleg itu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019 ini. Akankah keduanya tetap ikut bertarung dalam merebut jatah 35 kursi DPRD Merangin untuk periode 2019-2024. Ataukah kesempatan kedunya kandas berkompetisi pada 17 April yang hanya tinggal beberapa hari lagi. 
Menurut hemat penulis, permasalahan ini hanya menunggu waktu saja, dengan dilandasi aturan-aturan Kepemiluan yang secara ekplisit telah mengatur tentang itu, penulis cukup yakin, juga cukup beralasan kok, KPU Merangin mencoret keduanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, sebab keduanya lebih memilih menggugat surat pengunduran dirinya dari anggota dewan dan telah menang.
Terang dan jelas, pasal 7 ayat (1) huruf s Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mengatur antara lainbahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir wajib untuk mengundurkan diri dari keanggotan dewan.
Apalagi, persoalan yang sama terlebih dahulu dialami KPU Kabupaten Sarolangun, berdasarkan surat KPU RI tertanggal 13 Februari 2019 secara tegas menyatakan bahwa 7 anggota dewan kabupaten Sarolangun yang pindah partai untuk dinyatakan statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg dalam DCT, sebab yang bersangukatan masih duduk sebagai anggota dewan. 
Untuk diketahui, ketujuh anggota dewan kabupaten Sarolangun yang statusnya kini dinyatakan TMS dalam DCT itu juga telah menang di PTUN Jambi atas gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jambi yang memecatnya dari anggota DPRD Sarolangun periode 2014-2019. Dan kini ketujuhnya itu sah sebagai anggota dewan
Meski demikian, pencoretan 7 nama Caleg pindah partai oleh KPU Sarolangun dari DCT ternyata belum usai, persoalan-pun sekarang bergulir di Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
Setidaknya bagi KPU Merangin dapat jadikan 'yurisprudensi' atas pengalaman Sarolangun dalam hal coret-mencoret dan andaikata, kasus yang nyaris sama dialami kedua KPU Kabupaten bertentangga ini mempersembahkan keputusan yang berbeda, tentu, publik perlu mempertanyakan Integritas para penyelenggara Pemilu ini. 
Penulis : Himun ZuhriBangko, 10 Maret 2019

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun