anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pusat maupun daerah yang pindah partai pada musim Pemilu 2019 ini cukup menyita perhatian, betapa tidak, anggota dewan aktif yang mencalonkan kembali sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 dengan berbeda partai dari sebelumnya harus rela melepas status keanggotannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL