MERANGIN- Tak sampai 24 jam pasca dimulainya penghitungan suara di tingkat TPS pada Pilkada Merangin 27 Juni 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum telah merilis hasil hitung cepat bedasarkan scan dan entry formulir C1 melalui aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hasil situng diperoleh dari rekap data C1 dari 858 TPS di kabupaten Merangin.
KEMBALI KE ARTIKEL