Beberapa pekan belakangan ini, masyarakat sedikit dihebohkan dengan beredarnya kabar bahwa Pemerintah akan menaikkan harga rokok yang pada awalnya berkisar antara Rp. 15.000,- sampai Rp 20.000,-/ Bungkus menjadi Rp 50.000,-/ Bungkusnya. Tentu saja kabar ini akan membuat cemas berbagai kalangan, mulai dari para petani tembakau yang khwatir kalau harga Tembakau tidak ikut naik, sampai kepada kalangan perokok aktif yang khwatir karena beban harga rokok yang melambung tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL