Badan Bank Tanah, adalah sebuah lembaga negara yang tergolong baru dan mungkin belum terlalu dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah di Indonesia. Badan ini dibentuk pada tanggal 31 Desember 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL