Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Dikatakan bahwa pembayar pajak tidak mendapat imbalan secara langsung atas kontribusi yang diberikan kepada negara. Namun demikian pajak dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan-pelayanan seperti keamanan, kesehatan, program kesejahteraan sosial, pembangunan fasilitas-fasilitas masyarakat dan jenis -jenis lain pembangunan negara yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL