Seorang pemerkosa dan pelaku kekerasan, yang pernah mengancam dengan menodongkan pistol pada korbannya dan calon bayinya apakah berhak atas anak yang dilahirkan? Salahkah jika sang ibu menolak berbagi hak asuh dan menolaknya sebagai ayah dari anaknya? Bagaimana masalah ini dipandang dari sisi hukum? Bagaimana pula dengan anggapan: lebih baik punya ayah pemerkosa daripada tidak punya ayah sama sekali?
KEMBALI KE ARTIKEL