BPJS, asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan untuk menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan rumah sakit dan pengobatan "gratis" ketika harus berobat jalan dan juga ketika harus dirawat di rumah sakit. Fasilitas ini memang tidak gratis, namun biayanya sangat murah jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL