Indonesia adalah Negara hukum yang senatiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum yang terjadi di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani.
KEMBALI KE ARTIKEL