Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sudah Enggak Ada Lagi Ahli Koperasi dalam Negeri?

29 Desember 2013   13:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:23 85 0

Itu adalah sekelumit pertanyaan menggelitik dari M Akil Mochtar dalam sidang perdebatan Judicial Review UU Koperasi no 17 tahun 2013. Pertanyaan tersebut terkait dengan pengajuan saksi ahli koperasi yang kebetulan semuanya orang asing (orang Indonesia yang sudah berkewarganegaraan asing). Pertanyaan yang seharusnya menjadi konsen utama bagi Penggiat koperasi untuk lebih terfokus, jika koperasi dikenal sebagai kumpulan orang maka harus konsen terhadap pendidikan dan pembangunan SDM sehingga seharusnya ada orang yang kualified di bidang koperasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun