Secara umum, indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki panjang garis pantai mencapai 81.000 km dan memiliki lebih dari 17.508 pulau (Arisandi, 2018). Dengan adanya hal itu, maka telah diatur dalam pasal 25A UUD 1945 menyatakan bahwa “NKRI adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan dengan undang – undang”, sehingga wilayah – wilayah di indonesia didominasi dengan wilayah pesisir.
KEMBALI KE ARTIKEL