Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” maka Orang Dalam Masalah Kejiwaan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)pun memiliki hak yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL