Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Gangguan Kejiwaan Gratis Dijamin BPJS Kesehatan tetapi SDM Kesehatan Jiwa Minim, Lantas Siapa yang Memberi Pelayanan?

12 Mei 2022   10:15 Diperbarui: 12 Mei 2022   10:24 259 1
Pasal  28H ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” maka Orang Dalam Masalah Kejiwaan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa  (ODGJ)pun memiliki hak yang sama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun