Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

pengelolaan pendistribusian zakat terhadap mustahiq zakat

22 Mei 2021   06:24 Diperbarui: 22 Mei 2021   06:48 244 2
PENDAHULUAN

Zakat merupakan suatu kegiatan ibadah yang dilakukan oleh semua umat muslim dengan berdasarkan dari perintah Allah SWT dimana seperti yang telah tercantum dalam Al-Quran dimana hal tersebut membuat hukum daripada zakat ini adalah wajib. Zakat sendiri merupakan suatu kegiatan dimana seorang muslim mengeluarkan sebagian dari hartanya baik di lakukan oleh perseorangan, badan usaha, dan suatu lembaga yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat merupakan suatu ibadah yang sifatnya ialah social dalam masyarakat yang mempunyai suatu tujuan yaitu untuk mewujudkan suatu pemerataan keadilan dalam suatu ekonomi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun