Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan 3 kali PSBB dan 5x PSBB transisi, akhirnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Hal ini tentunya dilakukan karena tingkat Corona Virus (Covid-19) di DKI Jakarta semakin bertambah banyak, apalagi sejak Pemerintah melonggarkan PSBB.
KEMBALI KE ARTIKEL