Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Dana Pendidikan Diotak-atik, Hak Rakyat Terusik

16 September 2024   08:10 Diperbarui: 16 September 2024   08:10 35 1
Indonesia melalui undang-undangnya, memberikan jaminan dan kesempatan bagi rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mengutip dari laman Kemdikbud.go.id, dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun