Indonesia melalui undang-undangnya, memberikan jaminan dan kesempatan bagi rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mengutip dari laman Kemdikbud.go.id, dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL