Universitas Airlangga, Kecamatan Pakal -- Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu program yang diwajibkan dalam pendidikan perguruan tinggi yang didasarkan pada tri dharma perguruan tinggi. Seperti yang sudah dipaparkan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Didukung dengan berbagai dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Senat Akademik No.4/H3/SA/P/2008 tentang Penyelenggaraan Kurikulum Universitas Airlangga, Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Airlangga, dan beberapa dasar hukum lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL