Penilik merupakan tenaga kependidikan yang menjadi pelaksana teknis fungsional dengan tugas utamanya, melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) yang berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.
KEMBALI KE ARTIKEL