Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri. Kebijakan yang dituang dalam Peraturan Pemerintah Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) ditargetkan rampung pada Februari 2015. Dengan adanya PP tersebut, pemerintah memberikan keutamaan agar industri dalam negeri mendapatkan peluang untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa. Industri dalam negeri dapat menawarkan barang dan jasa dengan harga 25% lebih mahal dari harga yang ditawarkan oleh industri luar negeri untuk dapat memenangkan tender.
KEMBALI KE ARTIKEL