Salah satu visi dan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tertuang dalam  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 adalah penerapan Profil Pelajar Pancasila baik intrakurikuler maupun kokurikuler. Salah satu Profil Pelajar Pancasila yang ingin dicapai adalah mandiri. Mandiri itu mempunyai makna peserta didik mampu bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL