Adanya hubungan istimewa antara perusahaan afiliasi mewajibkan agar wajib pajak memperhatikan prinsip kewajaran dalam menjalankan transaksi dengan pihak afiliasi. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 yang mengatur tentang Jenis Dokumen dana atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh WP yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya. Dalam aturan ini mengatur syarat suatu perusahaan apakah wajib membuat TP Doc atau tidak yang memiliki transaksi istimewa dengan afiliasinya dengan melihat nilai wajar yang digunakan. Dalam aturan tersebut terdapat 3 dokumen penentu harga transfer yang terdiri atas :
- Dokumen Induk
- Dokumen Lokal
- Laporan Per Negara atau yang sering disebut dengan CBCR
KEMBALI KE ARTIKEL