Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (putusan 90/2023) tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden menimbulkan kegaduhan yang belum pernah terjadi sebelumnya menjelang pemilu 2024, terutama kecuali persetujuan sebagian. MK juga menambahkan norma baru mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu. menduduki/memegang jabatan dalam pemilihan parlemen, termasuk pemilihan pimpinan daerah. Padahal, batasan usia dan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL