Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Analisis Hukum Islam terhadap Peran Pegawai Pencatat Nikah di KUA Cangkringan dalam Pernikahan Dini Tahun 2022

3 Juni 2024   20:53 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:18 31 0
pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.2 Kemudian dijelaskan lebih rinci dalam ketentuan Pasal 1 UU Pernikahan dijelaskan, bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karenanya pernikahan memiliki hubungan yang sangat erat dengan nila-nilai agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun