pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.2 Kemudian dijelaskan lebih rinci dalam ketentuan Pasal 1 UU Pernikahan dijelaskan, bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karenanya pernikahan memiliki hubungan yang sangat erat dengan nila-nilai agama.
KEMBALI KE ARTIKEL