Majelis Permusyawaratan rakyat atau disingkat dengan MPR merupakan lembaga tertinggi sebelum terjadi perubahan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam hal ini sistem pemerintahannya sangat mirip dengan negara Inggris dimana suatu negara menempatkan kedaulatan rakyat berada dalam satu lembaga tertinggi seperti MPR ini. Kemudian dilakukan amandemen UUD 1945 maka MPR mengalami pergeseran dari lembaga tertinggi tetapi berubah menjadi lembaga tinggi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL