Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perbedaan Kata "Menghadap" dan "Berhadapan" yang Tercantum dalam Akta Notaris

8 Juni 2024   22:36 Diperbarui: 13 Juni 2024   19:26 757 1
Pengertian mengenai Notaris diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJNP). Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun