Sejak zaman dahulu, adat masyarakat telah menempatkan posisi kelas laki-laki sebagai hierarki tertatas sedangkan, perempuan ditempatkan pada posisi dibawahnya. Praktik ini telah tampak di tahun 1500 SM pada kehidupan masyarakat Buddha, perempuan dinikahkan sebelum saat masa puberitas dan sebagian besar dari mereka harus buta huruf karena tidak mendapat hak pendidikan yang selayaknya. Praktik lainnya terjadi pada kehidupan masyarakat Hindu di tahun 1500 SM (zaman Vedic), yaitu perempuan tidak mendapatkan hak harta warisan dari suami atau keluarga yang meninggal. Sedangkan, dalam peraturan hukum agama Yahudi, perempuan dilarang menghadiri acara upacara keagamaan dan hanya diperbolehkan di rumah saja. Hal tersebut karena perempuan dianggap najis, inferior dan sumber polusi.
KEMBALI KE ARTIKEL