Instrumen pasar modal selain di wujudkan dalam bentuk saham juga dapat di wujudkan dalam bentuk obligasi sukuk, kata obligasi berasal dari bahasa belanda yaitu obligate atau obligaat yang berarti kewajiban yang tidak dapat di tinggalkan atau surat hutang suatu pinjaman negara atau daerah atau perseroan dengan bunga tetap. Dalam islam obligasi di kenal dengan nama sukuk, pengertian obligasi sukuk dalam pasar modal syariah memiliki makna lebih luas yaitu memiliki beberapa akad yang dapat di gunakan.
KEMBALI KE ARTIKEL