Sejak Pandemi Covid-19 menyerang masyarakat Indonesia, Pemerintah terus berupaya memberantasi penyebaran virus tersebut dengan mengeluarkan peraturan dan kebijakan olehnya. Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI adalah Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 .Â
KEMBALI KE ARTIKEL