Pada tahun 2020, Balai Pemasyarakatan kelas II Tanjungpinang yang selanjutnya disebut Bapas Tanjungpinang telah melaksanakan pendampingan terhadap ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) sebanyak 113 orang ABH. Dalam implementasinya, menurut UU No 11 tahun 2012 tentang SPPA pada pasal 65, Pembimbing Kemasyarakatan hadir mewakili negara yang bertugas sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL