Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan dalam Menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak (SPPA)

18 November 2020   23:23 Diperbarui: 19 November 2020   00:25 127 0
Pada tahun 2020, Balai Pemasyarakatan kelas II Tanjungpinang yang selanjutnya disebut Bapas Tanjungpinang telah melaksanakan pendampingan terhadap ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) sebanyak 113 orang ABH. Dalam implementasinya, menurut UU No 11 tahun 2012 tentang SPPA pada pasal 65, Pembimbing Kemasyarakatan hadir mewakili negara yang bertugas sebagai berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun