Hari ini (senin/7/1/13), KPU-RI melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) yang berhak menjadi peserta pemilu legislative tahun 2014. Kegiatan ini merupakan klimaks atas rangkaian proses verifikasi parpol selama tiga bulan dilakukan oleh KPU-RI. Pelaksanaan dimaksud menjadi salah satu proses penting dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia. Kegiatan ini selain secara legal menentukan parpol yang berhak ikut pemilu, juga menjadi langkah awal untuk mendorong terwujudnya sistem muti partai sederhana sebagaimana disebutkan dalam undang-undang pemilu 2014.