Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Opini: Oligopoli dalam Industri Aviasi

1 Januari 2022   03:37 Diperbarui: 1 Januari 2022   03:54 180 3
Oligopoli merupakan keadaan dimana sebuah produk atau layanan dikuasai oleh hanya sekolompok produsen atau penyedia jasa, bila diterapkan pada industri aviasi maka bisa diartikan bahwa layanan hanya disediakan oleh sekolonpok atau beberapa kelompok penyedia layanan.

Namun mengapa penulis memilih judul ini, apakah industri aviasi merupakan industri yang oligopoli ?

Dari sekian banyak artikel yang membahas hal ini, bisa dikatakan hampir 99% mengatakan demikian, tidak hanya di satu negara dan terjadi pula pada semua cabang aviasi yaitu aviasi sipil, militer dan general.

Oligopoli pada aviasi sipil terjadi pada maskapai yang beroperasi dimana maskapai maskapai yang jumlahnya tidak banyak tersebut menguasai dalam penyediakan jasa penerbangan reguler.

Sebagai contoh di Amerika yang hanya terdiri dari empat maskapai tersebur menguasai sekitar 82% market share untuk seluruh penerbangan domestik, sisanya dilayani oleh maskapai lainnya yang umumnya adalah LCC.

Dampak dari keadaan ini akan membawa harga tiket lebih tinggi dari kedaan dimana terjadi kompetisi, hal lain adalah jumlah kursi yang tersedia menjadi terbatas dan bahkan bisa berkurang.

Ini karena penyedia layanan yang menguasai market share dapat menentukan harga diantara mereka serta dengan jumlah kursi yang direpresentasikan dalam jumlah armada mereka menjadi tidak bertambah bila tidak ada penambahan jumlah pesawat, bisa juga berkurang bila terjadi pengurangan jumlah pesawat mereka seperti mempensiunkan dini pesawat atau terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hancurnya pesawat atau hull loss.

Dan bila terjadi pengurangan tersebut berarti pasokan kursi berkurang dan disaat tidak dapat memenuhi permintaan maka hukum supply-demand pun berlaku dimana akan menaikkan harga.

Berbeda dengan duopoli dimana hanya ada dua penyedia layanan sehingga apapun yang akan dilakukan satu penyedia akan membawa efek pada penyedia satunya, bila harga tiket penyedia A diturunkan maka penyedia B akan sesaat terimbas sebelum mengikutinya.

Di negara negara lain seperti Australia dan India juga dapat terlihat keadaan ini, namun oligopoli yang terjadi pada maskapai di semua negara ini hanya terjadi pada penerbangan domestik saja, karena tidaklah semudah itu untuk menerapkan hal yang sama ketika sebuah negara terikat pada perjanjian atau kesepakatan Open Skies dengan satu negara lain atau lebih.

Pada jauh ke belakang sebelum tahun 1978 dimana kegiatan usaha para maskapai di Amerika diatur oleh Badan Negara yaitu Civil Aeronautics Board (CAB) yang mengatur mulai dari rute hingga batas batas harga tiket pesawat sehingga harga dapat dikendalikan.

Namun pada tahun 1978 Pemerintah mengeluarkan UU tentang deregulasi maskapai yang dikenal dengan ,Airline Deregulatiion Act yang melepas kontrol Pemerintah pada seuruh kegiatan usaha pada penerbangan reguler domestik.

Dampak dari deregulasi ini melahirkan 400 maskapai baru di Amerika yang berarti terjadi kompetisi yang dalam hal ini harga tiket yang bersaing yang pada akhirnya harga tiket pesawat bisa murah.

Namun kompetisi juga menyeleksi yang terkuat, sehingga dari jumlah tersebut hanya 68 maskapai yang bertahan ketika itu, lainnya gulung tikar.

Keadaan ini akan mengingatkan kita pada industri aviasi dalam negeri kita beberapa puluh tahun yang lalu.

Pada proses pendesainan dan produksi pesawat bisa kita lihat pula dikuasai oleh sedikit pabrikan dan bisa dikatakan hanya dua pabrikan yang menguasai market share pada penjualan pesawat maskapai atau airliner.

Hal serupa juga terjadi pada aviasi militer dimana pabrikan pesawat khusus untuk militer sangat sedikit sekali seperti di Amerika misalnya.

Sertifikasi kelaikan pesawat produksi baru juga hanya dapat diperoleh dari dua Badan Penerbangan yaitu, yang satu di Eropa dan satu lagi di Amerika, tanpa sertifikasi dari salah satunya akan tidak dapatnya pesawat terbaru masuk dan terjual di negara negara tersebut.

Menurut opini penulis, Industri aviasi memang bisa disebut sebagai oliigopoli bila melihat semua diatas, namun juga tidak sepenuhnya dikatakan benar pada masing masing negara, tidak semua rute penerbangan dilihat sebagai rute yang menguntungkan maskapai yang menguasai market share, dan ini bisa dilihat oleh maskapai lainnya seperti LCC sebagai kesempatan untuk masuk dalam rute tersebut.

Hal lain adalah pesawat terbang kini melambangkan pencapaian teknologi yang memerlukan investasi baik dana dan waktu yang tidak sedikit pula sehingga tidak banyak pula yang dapat mencapai puncak kejayaannya.

Feature pada pesawat terbang maskapai atau airliner seperti avionik dan mesin pesawat tidaklah mudah dan murah diproduksi terlebih bila harus dan wajib memperhatikan keselamatan.

Pada pesawat militer seperti pesawat tempur, spesifikasi pada pesawat yang diminta oleh pihak militer dalam menjalankan misi dan operasinya akan memerlukan riset dan pengembangan yang berbiaya meroket pula dan berimbas pada harga pesawat.

Dalam sejarahnya, tidak semua pabrikan besar juga bisa bertahan baik itu pabrikan pesawat sipil dan militer, sebut saja Mcdonnell Douglas (hasil merger antara Mcdonnell Aircraft dan Douglas Aircraft) yang merger dengan Boeing atau Lockheed dan Martin menjadi Lockheed Martin.

Oligopoli dalam industri aviasi bisa saja memang ada karena sebagaian besar disebabkan  karena tidaklah mudah dan murah untuk dapat beroperasi dan bertahan, belum lagi bila terjadi yang disebabkan oleh kejadian yang menyebabkan turunnya permintaan pesawat oleh maskapai.

Akan tetapi satu hal yang sangat dikhawatirkan oleh banyak pihak adalah ketika oligopoli ini akan menciptakan kartel yang jelas akan merugikan penggunanya yaitu air traveler.

Apakah oligopoli pada industri aviasi juga terjadi di Indonesia ? Pasar lah yang hanya bisa menjawabnya, namun tidak terlihat pada pabrikan pesawat kita yang hanya satu satunya utamanya dalam hal kondisi dan perkembangannya,namun ini PR yang tidak hanya penulis belum bisa lakukan untuk mengulasnya tapi juga PR dari yang punya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun